BLOG PNS DAN GURU INDONESIA

SELAMAT DATANG
Blog ini berisi tulisan info yang sangat bermanfaat bagi guru dan PNS Indonesia

$6.00 Welcome Survey After Free Registration!

Kamis, 12 Agustus 2010

Kualifikasi Guru 1,5 Juta Guru Harus Sarjana

Kamis, 12 Agustus 2010 | 09:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 1,5 juta guru TK hingga SMA harus memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat (D-4) atau sarjana pada 2015 nanti. Percepatan peningkatan kualifikasi guru dilakukan dengan memberikan beasiswa pendidikan hingga mengakui pengalaman kerja guru.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (11/8/2010), menjelaskan, berdasarkan data yang sudah diverifikasi tahun lalu terdapat 2.607.311 guru di Tanah Air. Jika mengacu pada nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), jumlah guru mencapai 2,8 juta, tetapi data itu belum semuanya diverifikasi.

Guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan D-4/S-1, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, baru berkisar 1,1 juta atau 41 persen. Separuhnya masih berpendidikan SMA hingga D-3, terutama guru jenjang TK dan SD.

Menurut Baedhowi, kemampuan pemerintah pusat memberikan beasiswa kuliah adalah sekitar 190.000 guru per tahun. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menambah beasiswa pendidikan bagi guru-guru mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Para guru dalam jabatan itu dapat meraih gelar D-4/S-1 dengan cara mengikuti pendidikan reguler di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) di negeri atau swasta yang jumlahnya sekitar 268 institusi. Selain itu, pemerintah membuka pendidikan jarak jauh yang hanya bisa dijalankan LPTK yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan lain yang dikembangkan adalah pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar guru. Pengalaman kerja dan pelatihan guru nantinya bisa dipakai untuk mengurangi beban satuan kredit semester (SKS) guru yang kuliah di jenjang D-4/S-1. Untuk menjaga mutu pengakuan pada pengalaman kerja dan pendidikan, hanya bisa dilakukan oleh 81 LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.